You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
6.061 Kendaraan Bermotor di Jakbar Dikenakan Sanksi Tegas
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakbar Tindak 6.016 Kendaraan Bermotor

Selama pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT), 1 Agustus hingga 22 September, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, telah menindak sebanyak 6.016 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

Kami akan terus menggelar kegiatan BTT di delapan wilayah kecamatan, sesuai Ingub 99 tahun 2017

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, tindakan terhadap kendaraan pelanggar tersebut berupa tilang polisi, cabut pentil, derek, jaring dan BAP Dishub.

Dikatakan Nahor, sebanyak  2.129 unit sepeda motor, 36 kendaraan roda tiga dan 1.618 kendaraan roda empat dikenakan sanksi cabut pentil. Kemudian, ada 642 mobil pribadi dikenakan tilang kepolisian.

4.141 Kendaraan Bermotor Ditindak di Jakbar Selama Agustus

"Sedangkan angkutan barang dan umum yang dikenakan sanksi BAP tilang Dishub sebanyak 881 armada," ujarnya, Senin (25/9).

Ia menambahkan, selama kegiatan BTT ini juga ada 519 kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi derek dan 191 sepeda motor disanksi angkut jaring.

"Kami akan terus menggelar kegiatan BTT di delapan wilayah kecamatan, sesuai Ingub 99 tahun 2017," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1139 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye891 personBudhi Firmansyah Surapati